Baru Selesai, Sudah Rusak — Tambal Sulam Diduga Asal Jadi, Standar PUPR Diabaikan
Inspektorat Diminta Turun Audit

Mempawah I Gema Tipikor – Pekerjaan pemeliharaan berupa tambal sulam pada ruas Jalan Sungai Duri Dua–Bukit Batu, Kabupaten Mempawah, yang dikerjakan oleh CV Nusantara, kini memantik sorotan publik. Alih-alih menghadirkan peningkatan kualitas infrastruktur, hasil pekerjaan justru dinilai minim mutu, tidak rapi, dan terkesan sebatas menggugurkan kewajiban proyek.
Di lokasi, tambalan aspal tampak bergelombang, tidak rata, dan sebagian telah mengelupas meskipun baru beberapa hari diselesaikan. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaan tidak mengacu pada standar teknis pekerjaan jalan sesuai regulasi PUPR yang berlaku.
Standar Teknis Diduga Diabaikan
Padahal Permen PUPR No. 13/PRT/M/2023 mengatur secara rinci tahapan pemeliharaan jalan, mulai dari pembersihan area, pemotongan kerusakan (cutting), pelapisan prime coat dan tack coat, penggunaan material hot mix sesuai spesifikasi, pemadatan berjenjang, hingga uji mutu lapangan.
Namun temuan visual justru memperlihatkan indikasi kuat tidak terpenuhinya langkah pengerjaan berstandar, sehingga tambalan gagal terikat dengan badan jalan lama dan hanya bertahan hitungan hari.

Pengawasan PUPR Mempawah Disorot — Publik Bertanya: Di Mana Kontrol?
Minimnya kualitas pekerjaan memicu pertanyaan publik terhadap fungsi pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Masyarakat menilai penyimpangan mutu terlihat jelas, tetapi tidak ada koreksi ataupun tindakan pengawasan yang tampak dilakukan secara nyata.
> “Baru selesai, sudah pecah lagi. Kalau begini terus, anggaran habis tapi jalan tetap rusak,” ujar salah seorang warga dengan kecewa.
Lemahnya kontrol dikhawatirkan menjadi akar masalah berulangnya proyek tambal sulam yang boros anggaran namun tak memberi manfaat jangka panjang bagi pengguna jalan.
Tim Monitoring AWI Desak Inspektorat Audit Menyeluruh
Melihat kondisi tersebut, Tim Monitoring Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Pontianak menegaskan perlunya audit teknis dan administrasi oleh Inspektorat Kabupaten Mempawah untuk memastikan:
kesesuaian pengerjaan dengan nilai kontrak,
pelaksanaan spesifikasi teknis dan material,
penggunaan anggaran sesuai peruntukan,
serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pengawasan.
> “Inspektorat wajib turun. Jika pola proyek asal jadi tidak dihentikan, kerugian publik akan terus berulang,” tegas anggota Tim Monitoring.
Desakan Transparansi Menguat
Elemen masyarakat juga menuntut dibukanya dokumen proyek kepada publik, mulai dari nilai kontrak, sumber anggaran, spesifikasi teknis, masa pemeliharaan, hingga laporan hasil monitoring di lapangan.
Berdasarkan UU No. 14/2008 Tentang KIP, informasi tersebut merupakan hak publik yang tidak bisa ditutup-tutupi.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mempawah belum memberikan tanggapan resmi. (TIM)





