Berita Investigasi

Klarifikasi SPBU 64.786.12 Dinilai “Salah Kamar”: Artikel di Jurnalpolisi.id Tidak Sah, Diduga Upaya Mengaburkan Fakta

Sintang I GemaTipikor — Polemik seputar dugaan penyimpangan distribusi BBM di SPBU 64.786.12 memasuki babak baru. Sebuah artikel di jurnalpolisi.id yang mengklaim sebagai klarifikasi resmi dari pihak SPBU justru menuai keraguan publik lantaran tidak disertai dokumen, pernyataan, maupun bukti autentik dari manajemen SPBU.

Hasil penelusuran lapangan dan pemeriksaan dokumen menunjukkan bahwa klarifikasi tersebut tidak akurat, tidak terverifikasi, dan tidak sah, karena tidak berasal dari pihak pengelola SPBU sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Klarifikasi Tanpa Dokumen: Publik Bertanya, Siapa Sebenarnya Bicara?

Artikel jurnalpolisi.id terbit pada 6 Desember 2025, menggiring opini seolah SPBU telah mengeluarkan klarifikasi resmi. Namun, tidak ditemukan:

surat resmi, rilis pers, pernyataan tertulis, maupun konfirmasi langsung dari jajaran manajemen SPBU.

Ketiadaan bukti autentik ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai validitas sanggahan tersebut. Bahkan, sumber internal menyebut tidak ada pihak SPBU yang pernah memberikan keterangan kepada media tersebut.

Nomor WA Misterius Muncul: Diduga Terkait Skenario Sanggahan Sepihak

Sebelum artikel sanggahan itu terbit, sebuah nomor WhatsApp tidak dikenal menghubungi Pimpinan Redaksi Target Operasi.id dengan nada memaksa agar pemberitaan SPBU itu dihentikan.

Identifikasi melalui aplikasi Getcontact mengarah pada inisial FD, nama yang sama dengan pihak yang menyebarkan tautan klarifikasi jurnalpolisi.id.

Ketika redaksi menanggapi bahwa tidak ada alasan SPBU merasa risih jika benar-benar bersih, komunikasi berubah menjadi kasar.

Pengirim pesan bahkan melontarkan ancaman bernada premanisme:

> “Eh babi, jangan cari masalah terus di kampung orang. Bangsat. Kalau punya nyali ketemu di Sintang.”

Tindakan ini jauh dari etika publik, apalagi jika dilakukan oleh pihak yang mengaku mengatasnamakan sumber informasi.

Budhi Gautama (DPD AWI Kalbar): “Ini Hak Jawab Salah Kamar, Tidak Sah Secara Etik dan Administrasi”

Pembina DPD AWI Kalimantan Barat, Budhi Gautama, menegaskan bahwa klarifikasi yang dipublikasikan oleh jurnalpolisi.id adalah pelanggaran mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Menurut Budhi:

> “Hak koreksi dan hak jawab harus dikirimkan kepada media yang memuat berita awal, bukan media lain. Dan harus disampaikan langsung oleh pihak SPBU. Jika bukan dari manajemen SPBU, klarifikasi itu tidak sah, baik secara etik maupun administrasi.”

Budhi menilai praktik seperti ini berpotensi menyesatkan publik dan merusak standar profesionalisme pers.

UU Pers: Mekanisme Resmi Tidak Bisa Dimanipulasi

Sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, hak jawab dan hak koreksi memiliki prosedur jelas:

Harus diajukan kepada media yang memuat berita awal.

Harus berasal dari pihak yang dirugikan, bukan pihak ketiga.

Harus disertai verifikasi, dokumen, atau pernyataan resmi.

Dengan demikian: Klarifikasi lewat media lain tidak sah.

Klarifikasi tanpa dokumen dari SPBU tidak sah.

Klarifikasi tanpa verifikasi tidak sah.

Media yang melanggar dapat dilaporkan ke Dewan Pers.

Banyak Keganjilan: Artikel Sanggahan Diduga Disusun Sepihak

Tim Gema Tipikor menemukan sejumlah indikasi manipulatif dalam artikel jurnalpolisi.id, antara lain:

tidak ada bukti wawancara,

tidak ada dokumen pendukung,

tidak ada verifikasi data,

narasi seolah mewakili SPBU padahal tidak ada otoritas,

tidak ada komunikasi resmi antara redaksi dan manajemen SPBU.

Banyak pihak menilai sanggahan itu disusun sepihak, sehingga memunculkan dugaan bahwa artikel tersebut dibuat untuk mengaburkan isu utama.

Praktisi Media: “Ada Pola, Ada Motif Mengalihkan Sorotan”

Sejumlah praktisi media menilai pola tersebut mirip dengan upaya:

mengalihkan perhatian publik,

membangun opini untuk meredam tekanan,

dan menggeser sorotan dari dugaan pelanggaran utama.

Jika benar, tindakan seperti ini merupakan bentuk distorsi informasi dan mencederai integritas pers.

 

Media Harus Profesional, Publik Wajib Kritis

Kasus SPBU 64.786.12 menjadi alarm penting bahwa dunia pers harus menjaga: akurasi, verifikasi, independensi, dan tanggung jawab publik.

 

Tanpa bukti resmi dari pihak SPBU, klarifikasi yang dipublikasikan jurnalpolisi.id patut dinilai: tidak kredibel , , tidak sah, menyalahi etika, dan berpotensi sebagai konten menyesatkan.

Publik diimbau tetap kritis terhadap setiap klarifikasi yang tidak bersumber jelas, apalagi jika dikeluarkan oleh media yang tidak memiliki kompetensi atau keterkaitan langsung dengan pemberitaan awal (TIM)

Related Articles

Back to top button