Berita Investigasi

Kios BBM Ditutup, Tambang Ilegal Tetap Beroperasi

Publik Pertanyakan Keseriusan Penegakan Hukum di Meliau

Sanggau | GemaTipikor – Klarifikasi Polsek Meliau terkait pengecekan kios bahan bakar minyak (BBM) di Dusun Meliau Hilir dinilai belum menyentuh akar persoalan. Pernyataan normatif yang disampaikan aparat justru berpotensi menciptakan persepsi keliru di tengah publik, sebab fakta di lapangan menunjukkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) masih berlangsung secara terbuka dan masif.

Penutupan kios BBM milik Alun di Meliau Hilir tidak serta-merta dapat dipandang sebagai langkah penegakan hukum yang substansial. Di mata warga, tindakan tersebut lebih menyerupai respons reaktif setelah persoalan ini mencuat dan menjadi sorotan media. Operasional kios memang terhenti, namun mesin-mesin PETI tetap bekerja tanpa gangguan berarti, terus mengeruk emas sekaligus merusak lingkungan.

“PETI tetap jalan. Yang tutup hanya kios karena sudah viral,” ungkap seorang warga Meliau, Senin (5/01/2026).

Hasil pantauan di sejumlah aliran sungai di wilayah Meliau memperlihatkan lanting dan mesin sedot masih beroperasi siang dan malam. Aktivitas ilegal itu berlangsung secara terang-terangan, seolah luput dari pengawasan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: jika aparat mengklaim telah melakukan pengecekan, di mana hasil konkret dari langkah tersebut?

Lebih jauh, asumsi bahwa penutupan satu kios BBM dapat memutus pasokan bahan bakar ke aktivitas PETI dinilai sebagai pendekatan yang keliru. Distribusi BBM ilegal bersifat sistemik dan terorganisir, tidak bergantung pada satu titik semata. Selama PETI masih beroperasi, aliran BBM hampir dipastikan tetap tersedia melalui jalur lain.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat tindakan penegakan hukum yang tegas dan terukur. Tidak ada penyitaan alat berat atau mesin sedot, tidak ada pembongkaran lanting, tidak terdengar penetapan tersangka, apalagi proses hukum yang transparan. Situasi ini memunculkan kecurigaan publik: apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau sekadar dipertontonkan?

Masyarakat Meliau mendesak aparat penegak hukum untuk keluar dari pola klarifikasi dan pencitraan. Penertiban dinilai harus menyasar langsung ke jantung persoalan, yakni aktivitas PETI itu sendiri, beserta seluruh mata rantai pendukungnya—mulai dari pemasok BBM subsidi, pengepul hasil tambang, hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan.

Selama aktivitas PETI masih dibiarkan hidup, penutupan kios BBM tak lebih dari simbol kosong. Negara tidak boleh kalah oleh tambang ilegal. Aparat penegak hukum dituntut membuktikan keberpihakan pada hukum, lingkungan, dan kepentingan publik, bukan pada kepentingan gelap yang merusak alam dan merampas kekayaan negara.(TIM)

Related Articles

Back to top button