Jejak Solar Ilegal Mengalir ke Tambang Emas Gelap
Jejak Solar Ilegal Mengalir ke Tambang Emas Gelap

Ketapang, Kalbar | Gema Tipikor —Jumat, 23 Januari 2026 , Aroma pelanggaran hukum kembali menguat di Kabupaten Ketapang. Dugaan praktik penimbunan dan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disinyalir menjadi sumber energi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mencuat ke permukaan setelah tim media mendapati dua unit mobil tangki BBM yang diduga kuat tengah bersiap melakukan distribusi ilegal.
Dua mobil tangki tersebut masing-masing mengatasnamakan PT Putra Anugrah Perkasa dan PT Vino Cahya Khatulistiwa. Ketika dikonfirmasi di lapangan, salah satu sopir mengaku hanya sebagai pelaksana lapangan dan menyatakan tidak mengetahui secara pasti tujuan akhir maupun pihak penerima BBM yang diangkut.
Situasi kian mencurigakan saat diketahui kedua mobil tangki tersebut dikawal oleh seorang oknum yang mengaku berasal dari satuan Yonkav. Kepada tim media, oknum tersebut menyatakan tugasnya sebatas pengawalan dan menyebut nama Jai sebagai penanggung jawab distribusi solar. Ia juga mengklaim bahwa BBM berasal dari sebuah gudang di wilayah Siantan, Pontianak, serta menyebut pengawalan telah dikoordinasikan dengan aparat kepolisian dan instansi terkait.

Namun, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan pengakuan sopir lain yang menyebut solar berasal dari CV Mekar Jaya dan dilengkapi dokumen Delivery Order (DO). Ironisnya, saat diminta menunjukkan dokumen tersebut, tidak satu pun bukti dapat diperlihatkan kepada tim media.
Hasil penelusuran di lapangan memperkuat dugaan bahwa tujuan akhir distribusi solar ini mengarah ke kawasan PETI di Kecamatan Sungai Melayu dan Mantan Hilir Selatan (MHS)—wilayah yang selama ini dikenal rawan aktivitas tambang emas ilegal.
Upaya konfirmasi terhadap Jai, yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab utama, berujung buntu. Saat didatangi, yang bersangkutan justru terlihat meninggalkan lokasi menggunakan mobil Toyota Hilux bermuatan jerigen berisi BBM, tanpa memberikan klarifikasi apa pun.
Di sekitar area basecamp, tim media juga menemukan puluhan jerigen dan gentong berisi solar, yang kuat diduga merupakan bagian dari praktik penimbunan BBM untuk memasok PETI. Meski demikian, tidak ada pihak di lokasi yang bersedia memberikan keterangan resmi.
Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas mengatur sanksi pidana penjara dan denda bagi pihak yang terbukti melakukan penimbunan, pengangkutan, atau distribusi BBM tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait tindak lanjut atas temuan tersebut. Redaksi menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan terbuka untuk hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Bsg/Tim-007)





