Pembeli Kecil Dijerat, Aktor Besar Bebas: Penertiban PETI di Mandor Disorot Dugaan Tebang Pilih

Landak | GemaTipikor — Penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, kembali memantik kontroversi. Bukan karena keberhasilannya membongkar jaringan besar PETI, melainkan karena aparat justru menangkap seorang pembeli emas skala kecil, sementara aktivitas tambang ilegal disebut masih berlangsung terang-terangan.
Dalam operasi yang digelar Selasa sore (13/1/2026), Satuan Tipiter Polres Landak mengamankan Sidiq Firmansyah di kawasan Pampadang, Mandor. Sidiq dikenal sebagai pembeli atau pemulung emas dari para pengereket di wilayah Liansippi. Ia ditangkap saat berada di belakang sebuah warung, menunggu penjual emas.
Dari tangan Sidiq, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp9 juta, emas seberat kurang lebih 8 gram, satu unit timbangan emas, telepon genggam, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi. Usai penangkapan, Sidiq langsung dibawa ke Polres Landak dan ditahan. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik menetapkan masa penahanan selama 20 hari.
Keluarga Pertanyakan Rasa Keadilan
Penangkapan tersebut menuai reaksi keras dari pihak keluarga. Mereka mengaku terpukul, sebab Sidiq merupakan tulang punggung keluarga yang menafkahi istri, anak, serta orang tuanya.
“Kami melihat ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ini terkesan tebang pilih,” ungkap salah satu anggota keluarga kepada tim media.
Menurut keluarga, Sidiq bukan pemodal, bukan pengendali PETI, dan bukan pula pemilik alat berat. Ia hanya pembeli kecil yang baru mulai beraktivitas untuk bertahan hidup.
Tokoh Melayu Soroti Prosedur dan Ketimpangan Penindakan
Sorotan serupa datang dari Ketua DPD Persatuan Orang Melayu (POM) Kabupaten Landak, Ya’ Aiy Bonar. Ia menilai langkah aparat janggal dan berpotensi melukai rasa keadilan publik.
Menurutnya, penangkapan dilakukan tanpa koordinasi dengan pengurus RT setempat, serta terkesan dipaksakan terhadap pihak yang tidak memiliki peran strategis dalam rantai PETI.
“Beliau bukan pelaku PETI, bukan pemodal besar. Kalau ini disebut penegakan hukum, mengapa justru yang kecil duluan dijerat?” ujar Ya’ Aiy Bonar.
Ia juga menyoroti fakta bahwa pada saat penangkapan berlangsung, aktivitas PETI disebut masih terjadi secara terbuka di wilayah Mandor, bahkan tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Ini yang membuat masyarakat bertanya-tanya. PETI lain jalan terus, ada yang pakai alat berat ekskavator, tapi yang ditangkap justru pembeli kecil. Kalau mau tegas, jangan pilih-pilih,” tegasnya.
Ya’ Aiy Bonar menambahkan, aparat penegak hukum diyakini sudah mengetahui siapa saja pemodal besar, penampung utama, dan aktor kunci di balik maraknya PETI di Kecamatan Mandor.
Kini, publik menunggu: apakah penegakan hukum terhadap PETI akan benar-benar menyasar akar persoalan, atau kembali berhenti pada korban-korban kecil yang tak punya kuasa.(Bsg/Tim)





