Berita Investigasi

Aktivitas PETI di Belakang SMPN 1 Bengkayang Diduga Beroperasi Lagi, Excavator Kembali Mengeruk Sungai Sebalo

Bengkayang, Kalbar I GemaTipikor — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat di kawasan belakang SMPN 1 Bengkayang, Gang Melati, tepat di aliran Sungai Sebalo, Kelurahan Bani Amas, Kecamatan Bengkayang. Kegiatan ilegal tersebut kembali terpantau setelah sebelumnya sempat viral pada April 2025 karena menggunakan alat berat di area sungai.

Pantauan terbaru pada 10 November 2025 menunjukkan sebuah excavator warna kuning — yang diduga milik seorang berinisial A — kembali beroperasi di lokasi yang sama. Informasi lapangan menyebutkan, alat berat tersebut telah beraktivitas selama kurang lebih satu bulan, mengeruk material di badan Sungai Sebalo hingga menyebabkan kekeruhan dan diduga mencemari lingkungan sekitar.

– Dugaan Pelanggaran Hukum yang Menguat

Kegiatan PETI dengan menggunakan alat berat merupakan tindak pidana serius dan dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum, di antaranya:

1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba

Pasal 158: Penambangan tanpa izin dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Pasal 161: Melarang pihak mana pun membantu atau memfasilitasi kegiatan pertambangan ilegal, termasuk penyedia alat berat.

2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1): Pencemaran yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e: Melarang tindakan yang merusak sumber daya alam dan mengancam fungsi lingkungan.

3. KUHP Pasal 55 dan 56

Menjerat pihak yang menyuruh, turut serta, atau membantu dalam tindak pidana, termasuk pemilik excavator dan operatornya.

-Desakan Masyarakat Bengkayang

Warga menilai aktivitas PETI ini telah merusak lingkungan, mencemari sungai, serta berada sangat dekat dengan kawasan pendidikan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk :

Segera menghentikan seluruh aktivitas PETI di Sungai Sebalo.

Melakukan penyidikan terhadap pemilik dan operator excavator.

Mengamankan alat berat serta menindak tegas semua pihak yang terlibat sesuai aturan hukum yang berlaku.

Masyarakat berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tidak terhenti seperti sebelumnya, agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas dan hukum tetap berdiri tegak.(Tim)

Related Articles

Back to top button