Berita Investigasi

Galian C Oleh PT.Kuari Diduga Tanpa Ijin, Warga Resah

Sungai Kunyit, Kalbar – Proyek galian C yang dilakukan oleh PT. Kuari di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah, kembali menuai sorotan. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin resmi.

Keresahan warga terhadap aktivitas PT. Kuari semakin meningkat setelah adanya dugaan bahwa operasi galian tersebut tidak mematuhi prosedur perizinan yang berlaku. Salah satu warga sekitar Sabirin, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada informasi yang jelas mengenai legalitas proyek galian tersebut.

“Kami tidak pernah melihat atau mendengar adanya izin resmi untuk galian ini. Kalau memang ada, seharusnya dipasang papan informasi mengenai perizinan proyek di lokasi. Ini yang membuat kami semakin khawatir,” ujar Sabirin.

Selain menimbulkan kekhawatiran terkait legalitas, dampak negatif dari aktivitas galian ini juga menjadi perhatian utama warga. Banyak anak-anak di sekitar lokasi mengalami gangguan kesehatan seperti batuk akibat debu yang dihasilkan oleh truk-truk angkutan PT. Kuari.

“Kalau proyek ini memang tidak punya izin, maka pihak perusahaan sudah melanggar aturan dan membahayakan kesehatan kami. Kami mendesak pemerintah untuk segera turun tangan,” tambah Sabirin.

Kepala Desa Sungai Kunyit, Hariyanto alias pak yan saat di hubungi melalui nomor hp nya belum aktif sampai berita ini di tayangkan.

Masyarakat berharap pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi masalah ini. Mereka juga mendesak PT. Kuari untuk menghentikan sementara aktivitas galinya hingga ada kejelasan mengenai izin operasional.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi semuanya harus sesuai dengan aturan dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat. Jika benar tidak memiliki izin, aktivitas ini harus dihentikan,” dalam waktu dekat saya akan datangin itu PT, tegas Sabirin.

Dugaan tidak adanya izin pada proyek galian C oleh PT. Kuari di Kecamatan Sungai Kunyit menambah keresahan warga yang sudah terganggu oleh dampak negatif aktivitas tersebut. Diharapkan, ada tindakan cepat dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan dan memastikan keselamatan serta kenyamanan masyarakat sekitar.

Saat di konfirmasi Biro Gematipikor melalui Direktur PT. Kuari Bpk. Halias Subi sekitar jam 9 malam, ” Mengatakan untuk galian C ” Kita ada ijinnya, namun kalau untuk clase batu tidak ada ucapnya” namun tidak menunjukan dokumen terkait pengakuan Direktur PT. Kuari tersebut.

” Kalau soal penyiraman debu di jalan, itu kami lakukan juga kata Halias kepada Biro Gematipikor saat di wawancarai. pada 30/05/2024.(Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button