Hukrim

Keadilan Akhirnya Bernapas: Remaja di Bawah Umur Dibebaskan, Hukum Diuji di Ketapang

Ketapang I GemaTipikor — Keadilan tak boleh berhenti sebagai slogan kosong. Ia harus hadir nyata, terutama bagi mereka yang paling rentan. Sabtu, 24 Januari 2026, menjadi penanda penting ketika Tesen, seorang remaja di bawah umur asal Desa Asam Jelai, akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani penahanan di Polres Ketapang.

Pembebasan Tesen dilakukan demi hukum. Namun peristiwa ini jauh melampaui sekadar urusan administratif. Ia menjadi simbol perlawanan terhadap praktik hukum yang kerap tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sekaligus pengingat bahwa anak di bawah umur bukan objek penghukuman, melainkan subjek yang wajib dilindungi negara.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hak anak dan prinsip keadilan restoratif yang seharusnya menjadi roh dalam setiap penegakan hukum. Penahanan seorang anak tanpa pendekatan perlindungan yang memadai kembali memantik pertanyaan serius: di mana nurani hukum ditempatkan?

Perjuangan Sunyi, Kemenangan Bermakna

Pembebasan Tesen tak lepas dari kerja konsisten dan pendampingan intensif tim kuasa hukum dari Lawyer Muda Kalbar bersama Rumah Hukum Indonesia. Di tengah sistem yang sering kali bergerak lamban terhadap suara kecil, mereka memilih berdiri di garis depan, memastikan hukum tetap berpihak pada kemanusiaan.

Langkah ini patut dicatat sebagai kemenangan kecil namun bermakna—bukan hanya bagi Tesen dan keluarganya, tetapi juga bagi prinsip perlindungan anak di wilayah hukum Ketapang.

Hukum Diuji, Publik Mengawasi

Peristiwa ini sekaligus menjadi cermin tajam bagi aparat penegak hukum. Keadilan sejati bukan soal seberapa cepat menahan, tetapi seberapa bijak menilai dan melindungi. Terlebih ketika yang berhadapan dengan hukum adalah anak di bawah umur, yang masa depannya tidak boleh dikorbankan oleh kekeliruan prosedur.

Publik berharap, pembebasan ini menjadi titik balik. Bahwa hukum tidak lagi sekadar teks dingin dalam pasal, melainkan alat keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan substantif.

Karena pada akhirnya, hukum yang adil bukan yang paling keras menghukum, melainkan yang paling berani melindungi yang lemah.( Bsg)

Related Articles

Back to top button