Momen Krusial di PN Ketapang: Kedua Pihak Akhirnya Bertemu, Mediasi Soal Plasma Berjalan Tegang

Ketapang, Kalimantan Barat I GemaTipikor — Persidangan mediasi terkait sengketa plasma antara penggugat, Sapni, bersama Penasehat Hukumnya, Chairul Mujib, S.H., dan pihak tergugat beserta kuasa hukumnya, berlangsung dinamis dan penuh ketegangan di Pengadilan Negeri Ketapang, Senin (10/11/2025) pukul 10.30 WIB.
Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua tersebut menegaskan bahwa agenda hari itu sepenuhnya difokuskan pada proses mediasi antara kedua belah pihak.
Dalam forum mediasi, pihak penggugat menyampaikan kesediaan untuk mencabut gugatan dan menyelesaikan perkara secara damai dengan satu syarat utama: pihak tergugat—dalam hal ini Koperasi PSAS sebagai tergugat I dan tergugat II—bersedia mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) milik penggugat yang telah mereka pegang sejak tahun 2014, dan menghapuskan segala bentuk “tebusan” yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
“Uang gadai hanya sebesar 25 juta rupiah, tetapi mereka menagih tebusan hingga 200 juta rupiah. Tentu kami keberatan. Selain itu, sejak 2014 KTA klien kami ditahan dan mereka ikut menikmati hasil dari gaji tersebut,” ujar Chairul Mujib, S.H., kuasa hukum penggugat.
Pihak penggugat juga menegaskan bahwa gugatan dilayangkan karena Koperasi PSAS dinilai melakukan pembiaran dan melanggar sejumlah mekanisme dalam AD/ART Koperasi, mulai dari dugaan pemalsuan tanda tangan pemegang KTA, hingga penyerahan slip gaji kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.
“Penggugat tidak pernah menandatangani slip gaji, namun slip tersebut diberikan kepada orang lain. Bahkan pembayaran gaji dilakukan melalui kuasa hukum. Pertanyaannya, apakah ini dibenarkan dalam AD/ART Koperasi?” tegas Chairul.
Menurutnya, pihak penggugat telah meminta klarifikasi atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, namun pihak tergugat tidak mampu memberikan penjelasan memadai.
“Karena tidak ada jawaban yang jelas, kami menolak hasil mediasi dan memilih melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya,” pungkasnya.
Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.( Budi Gautama)





