Berita Investigasi

Pekerja Proyek Pasangan Batu Kali CV Margo Bhakti Diduga Tak Gunakan APD

Soroti Lemahnya Pengawasan Dinas Perkimtan Mempawah

Mempawah, Kalbar I GemaTipikor – Proyek pasangan batu kali di bawah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mempawah kembali menuai sorotan. Sejumlah pekerja di lapangan diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana standar keselamatan konstruksi. Pekerja tampak melakukan aktivitas penggalian, pemasangan batu, dan pengangkutan material tanpa helm, sepatu keselamatan, rompi, atau sarung tangan.

Kondisi tersebut bukan hanya menunjukkan kelalaian penyedia jasa, tetapi juga mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak dinas maupun konsultan pengawas. Apalagi, sektor konstruksi merupakan lingkungan kerja berisiko tinggi yang wajib memenuhi standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kewajiban K3 Sudah Diatur Jelas dalam Regulasi

Ketentuan penggunaan APD dan penerapan K3 sebenarnya telah ditegaskan dalam berbagai aturan hukum, antara lain:

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Pasal 3: Pengusaha wajib menyediakan APD dan memastikan pekerja menggunakannya.

Pasal 14: Tenaga kerja wajib mematuhi syarat K3 yang ditetapkan.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Pasal 86 ayat (1) huruf a: Pekerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 87: Perusahaan wajib menerapkan Sistem Manajemen K3 (SMK3).

3. Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021

Menetapkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi wajib menjalankan rencana keselamatan konstruksi, termasuk APD lengkap.

4. Permenaker No. 5 Tahun 2018

Menegaskan APD harus disediakan oleh pemberi kerja tanpa membebankan biaya kepada pekerja.

Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar K3

Ketidakpatuhan terhadap standar K3 dapat memicu sanksi serius, baik administratif maupun pidana:

Sanksi Administratif:

Teguran, perintah penghentian sementara pekerjaan, hingga pemutusan kontrak sesuai Permen PUPR No. 14/2020 dan Permen PUPR No. 10/2021.

Sanksi Pidana:

Berdasarkan Pasal 15–19 UU No. 1 Tahun 1970, kelalaian dalam menyediakan keselamatan kerja dapat berujung pada denda maupun kurungan.

Desakan Publik: Pengawasan Harus Diperketat, Proyek Wajib Aman

Melihat kondisi di lapangan, masyarakat mendesak Dinas Perkimtan Kabupaten Mempawah dan konsultan pengawas untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh. Sebagai proyek yang menggunakan anggaran negara, penerapan K3 wajib menjadi prioritas guna mencegah kecelakaan kerja dan menjaga akuntabilitas penggunaan anggaran.

Pengawasan yang lemah dikhawatirkan tidak hanya membahayakan pekerja, tetapi juga menimbulkan potensi kerugian negara akibat pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai standar keselamatan.( Budi Gautama)

Related Articles

Back to top button