Puluhan Tahun Dijaga, Tanah Warisan di Desa Durian Tiba-Tiba Bersertipikat
Rasidi Curiga Ada Permainan Gelap Pertanahan

Kubu Raya I GemaTipikor — 26 Januari 2026 , Puluhan tahun menjaga tanah warisan orang tua, Rasidi tak pernah menyangka lahan yang ia rawat dengan keringat keluarga kini diduga berpindah tangan secara misterius. Tanah peninggalan almarhum Adam yang terletak di Desa Durian, RT 03 RW 01, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tiba-tiba dikuasai pihak lain dan bahkan telah terbit sertipikat hak milik atas nama orang lain.
Tanah seluas kurang lebih 48 x 2.500 depa tersebut sejak lama ditanami pohon karet dan dirawat turun-temurun sebagai bagian dari harta warisan keluarga. Tak pernah ada sengketa, tak pernah ada transaksi jual beli. Namun ketenangan itu runtuh pada tahun 2025, saat Rasidi mendapati lahannya sudah dibuka untuk pembuatan jalan oleh pihak yang tidak dikenalnya.
“Selama ini tanah itu aman, tidak pernah ada masalah. Kami rawat pohon karet di sana bersama keluarga. Tapi tiba-tiba ada aktivitas jalan. Setelah dicek, tanah kami sudah dikuasai orang lain dan katanya sudah bersertifikat,” ungkap Rasidi dengan nada kecewa.
Tanah Warisan, Bukan Objek Jual Beli
Rasidi menegaskan, tanah tersebut adalah warisan sah dari orang tuanya yang telah dibagi secara kekeluargaan sejak 2017 kepada dirinya dan sang kakak, Siten. Ia memastikan, tidak pernah ada satu pun proses jual beli, hibah, ataupun pengalihan hak kepada pihak manapun.
“Ini tanah warisan orang tua kami. Tidak pernah dijual, tidak pernah dilepas. Tapi kok bisa tiba-tiba jadi milik orang lain secara hukum?” ujarnya heran.
Laporan Mandek, Administrasi Dipersulit
Merasa haknya dirampas, Rasidi telah mencoba menempuh jalur pelaporan dan penelusuran administrasi. Namun upaya tersebut terkesan buntu. Ia mengaku kesulitan melengkapi dokumen karena permintaan surat kehilangan SKT dan surat kematian orang tua terhambat di tingkat RT, yang disebut tidak bersedia memberikan tanda tangan.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: bagaimana mungkin sertipikat bisa terbit, sementara pemilik sah justru dipersulit dalam mengurus administrasi dasar?
Sertipikat Dipertanyakan, Dasar Hukum Dipertaruhkan
Kasus ini menguatkan dugaan adanya cacat prosedur atau bahkan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan sertipikat. Sejumlah aturan hukum secara tegas melindungi hak pemilik tanah yang sah:
Pasal 385 KUHP
Mengatur pidana terhadap penguasaan tanah secara melawan hukum.
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria (UUPA)
Menjamin kepastian hukum dan menegaskan bahwa hak atas tanah tidak dapat dialihkan tanpa dasar yang sah.
PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Sertipikat hanya sah bila diterbitkan berdasarkan data dan prosedur yang benar. Jika terbukti cacat, dapat dibatalkan secara hukum.
Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020
Memberi ruang penyelesaian sengketa melalui mediasi, keberatan administratif, hingga gugatan ke pengadilan.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Menegaskan setiap keputusan administrasi negara wajib berbasis data yang valid dan dapat digugat jika menyimpang.
Akan Tempuh Jalur Hukum
Rasidi menegaskan, dirinya dan keluarga tidak akan tinggal diam. Jalur hukum akan ditempuh demi mengembalikan hak atas tanah warisan orang tua mereka.
“Kami hanya ingin keadilan. Tanah orang tua kami tidak mungkin tiba-tiba berpindah hak tanpa sepengetahuan dan izin keluarga,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum pertanahan dan ujian serius bagi integritas aparatur terkait. Publik kini menanti: apakah negara hadir melindungi hak rakyat, atau justru membiarkan tanah warisan dirampas secara legal di atas kertas? (Tim)





