Berita Investigasi

Tambal Sulam Jalan Sungai Duri Dua–Bukit Batu Disoal

Diduga Asal Jadi, Standar PUPR Seolah Diabaikan

Mempawah I Gema Tipikor — Proyek tambal sulam di ruas Jalan Sungai Duri Dua–Bukit Batu Kabupaten Mempawah yang dikerjakan CV Nusantara kini menjadi bahan perbincangan hangat. Alih-alih menghadirkan infrastruktur yang layak, hasil pekerjaan justru dinilai minim kualitas dan terkesan dikerjakan sekadar menggugurkan kewajiban.

Di lapangan tampak tambalan tidak rata, cepat mengelupas, dan permukaan jalan bergelombang hanya dalam waktu singkat setelah pengerjaan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proses pengerjaan tidak mengikuti prosedur teknis yang menjadi standar baku perkerasan aspal.

Standar Teknis Diduga Tak Diikuti

Permen PUPR No. 13/PRT/M/2023 dengan tegas mengatur bahwa pemeliharaan jalan wajib melalui tahapan teknis, mulai dari pembersihan area, pemotongan kerusakan (cutting), pelapisan prime coat dan tack coat, penggunaan material hot mix sesuai spesifikasi, pemadatan berjenjang hingga pengujian mutu pekerjaan.

Namun indikasi kuat dari kondisi fisik di lokasi mengisyaratkan beberapa tahapan tersebut tidak diterapkan secara benar — bahkan diduga diabaikan. Akibatnya, tambalan tidak menyatu dengan struktur lama dan hanya bertahan hitungan hari.

Pengawasan Dinas PUPR Disorot — Publik Bertanya: Di Mana Kontrol?

Masyarakat juga mempertanyakan peran pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Mempawah. Meski kualitas terlihat menyimpang dari standar umum, proyek tetap berjalan tanpa penindakan atau koreksi terbuka kepada kontraktor.

> “Baru beberapa hari selesai, sudah pecah lagi. Kalau begini terus, untuk apa anggaran besar digelontorkan?” ujar seorang warga dengan nada geram.

Publik menilai lemahnya fungsi kontrol dapat membuat kualitas pekerjaan di lapangan tidak pernah benar-benar membaik.

Tuntutan Transparansi Menguat

Sejumlah pihak mendesak agar Dinas PUPR membuka secara jelas:

nilai kontrak dan sumber pembiayaan,

spesifikasi teknis yang ditetapkan,

durasi pengerjaan serta masa pemeliharaan,

dokumen berita acara dan hasil monitoring pengawas lapangan.

Mengacu UU No. 14/2008 tentang KIP, informasi tersebut bukan sekadar formalitas — tetapi hak publik untuk mengetahui apakah anggaran infrastruktur benar-benar menghasilkan mutu yang sepadan.(TIM)

Related Articles

Back to top button