Berita Investigasi

Terminal Bandara Rahadi Oesman Ketapang Kalbar Disorot

AWI Kalbar Desak Kejati Usut Dugaan Proyek Tak Tuntas dan Penyimpangan APBN

Ketapang I GemaTipikor – Pelaksanaan proyek Lanjutan Pembangunan Terminal Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang kembali menjadi sorotan publik. Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kalimantan Barat secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek yang diduga tidak rampung 100 persen, meski anggaran negara telah terserap dalam jumlah signifikan.

Proyek konstruksi tersebut merupakan paket pekerjaan milik Kementerian Perhubungan melalui Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rahadi Oesman Ketapang, dengan pagu dan HPS masing-masing sebesar Rp14,4 miliar yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data tender, proyek ini dimenangkan oleh CV Cahaya Bulan dengan nilai kontrak Rp11,52 miliar, sebagaimana tertuang dalam Kontrak Nomor KU.201/337-RO-PPK/18/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, dengan waktu pelaksanaan 73 hari kalender. Sementara itu, fungsi pengawasan dipercayakan kepada CV Faya Kuntura Sentosa selaku konsultan pengawas.

AWI Kalbar menilai terdapat indikasi lemahnya pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas, yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan dana APBN. Bahkan, proses pengadaan melalui LPSE Provinsi Kalimantan Barat diduga sarat penyimpangan dan mengarah pada dugaan praktik korupsi secara sistematis, sejak tahapan tender hingga pelaksanaan fisik pekerjaan.

“Secara kasat mata, terdapat dugaan keuntungan hingga sekitar 20 persen dari nilai proyek. Pertanyaannya, ke mana aliran dana tersebut? Ini harus diungkap secara terang dan bertanggung jawab,” tegas Budi Gautama, Ketua Tim Monitoring AWI Kalimantan Barat.

 

AWI Kalbar juga mempertanyakan pernyataan Kepala Bandara Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo, S.Si.T, yang menyebut progres pembangunan telah mencapai 80,01 persen. Menurut AWI, klaim tersebut tidak sejalan dengan nilai kontrak, sisa anggaran, dan kondisi faktual di lapangan, sehingga patut diuji secara independen.

Sebelumnya, Dwi Muji Raharjo menyampaikan kepada awak media bahwa proyek pembangunan terminal merupakan proyek strategis pemerintah yang dilaksanakan secara transparan dan akuntabel, serta mendapat pendampingan hukum preventif dari Kejati Kalbar. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di ruang pertemuan Bandara Rahadi Oesman Ketapang pada Rabu (31/12/2025) pukul 09.00 WIB.

Ia menjelaskan bahwa Tim Asisten Intelijen Kejati Kalbar telah melakukan peninjauan fisik ke lokasi proyek, termasuk pemeriksaan area terminal, verifikasi material, serta diskusi teknis bersama PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.

Namun demikian, AWI Kalbar menilai pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan publik apabila tidak selaras dengan fakta di lapangan. “Jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan kontrak, maka ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi kerugian keuangan negara,” ujar Budi Gautama.

AWI Kalbar menegaskan bahwa dugaan tersebut harus ditindaklanjuti secara serius sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Sementara Pasal 5 ayat (1) mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

“Tegak lurus pada hukum adalah kunci. Kami mendesak Kejati Kalbar bertindak objektif, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Budi Gautama, Sabtu (3/1/2026).

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PPK maupun pelaksana proyek terkait dugaan tersebut.(TIM)

Related Articles

Back to top button