Testimoni Bermeterai Wartawan Bongkar Dugaan Rekayasa Perkara, Kebebasan Pers di Ujung Tanduk

Pontianak I GemaTipikor — Sebuah testimoni bermeterai yang ditandatangani wartawan Edi Ashari bertanggal 4 Desember 2025 mengguncang nalar publik dan memantik pertanyaan serius tentang integritas penegakan hukum, perlindungan kebebasan pers, serta arah keadilan yang dijalankan aparat. Dokumen tersebut tidak berdiri sebagai pengakuan personal semata, melainkan menyajikan rangkaian peristiwa yang sarat kejanggalan hukum dan sulit dipertanggungjawabkan secara logis maupun yuridis.
Dalam testimoninya, Edi Ashari menegaskan bahwa perkara yang menjerat dirinya berakar dari aktivitas jurnalistik. Ia mengaku dihubungi serta didorong oleh sejumlah pihak untuk memberitakan dugaan aktivitas usaha ilegal. Sebagai jurnalis, langkah yang diambilnya disebut masih berada dalam koridor profesional, yakni menyusun dan menerbitkan berita berdasarkan informasi yang berkembang, sembari membuka ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Namun alih-alih menempuh mekanisme hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, tekanan justru datang dalam bentuk permintaan penghapusan berita. Permintaan ini secara prinsip bertentangan dengan etika jurnalistik dan peraturan perundang-undangan, sekaligus menimbulkan kecurigaan bahwa persoalan yang terjadi bukan semata soal pemberitaan, melainkan menyentuh kepentingan tertentu.
Situasi semakin janggal ketika terjadi pertemuan lanjutan di sebuah tempat umum. Dalam testimoninya, Edi Ashari mengungkap bahwa aparat penegak hukum telah berada di lokasi sebelum peristiwa yang dijadikan dasar penindakan berlangsung. Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin sebuah peristiwa yang diklaim spontan justru terkesan telah diantisipasi dan ditunggu sebelumnya?
Lebih mencengangkan, Edi mempertanyakan mengapa dirinya justru menjadi satu-satunya pihak yang diproses hukum, sementara pihak-pihak lain yang disebut terlibat sejak awal — termasuk pemberi uang dan pemilik usaha ilegal yang menjadi substansi persoalan — tidak ikut diamankan. Dalam logika hukum pidana, sebuah peristiwa transaksi tidak mungkin berdiri dengan satu aktor. Jika peristiwa tersebut disebut sebagai operasi tangkap tangan, maka semestinya seluruh pihak yang terlibat diperlakukan setara di hadapan hukum.
Fakta bahwa hanya satu pihak yang dijadikan tersangka memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak berjalan secara alamiah, melainkan diarahkan melalui skenario hukum yang telah disiapkan. Dugaan rekayasa perkara pun mengemuka.
Kejanggalan semakin terang ketika Edi Ashari mengungkap dugaan pelanggaran serius hukum acara pidana. Mulai dari penangkapan tanpa penunjukan surat perintah, pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, hingga penyitaan barang-barang pribadi tanpa berita acara resmi. Ia bahkan mengaku dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam kondisi tertekan, sebuah praktik yang bertentangan langsung dengan prinsip due process of law dan hak asasi tersangka sebagaimana dijamin dalam KUHAP.
Ironisnya, dalam proses klarifikasi pemberitaan, aparat justru memanggil pimpinan redaksi media yang tidak menerbitkan berita, sementara media yang benar-benar mempublikasikan tulisan tersebut tidak pernah dipanggil. Kesalahan prosedural ini bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan mencerminkan ketidakcermatan serius yang berpotensi merusak objektivitas penyidikan.
Di bagian akhir testimoninya, Edi Ashari melontarkan pertanyaan yang hingga kini belum menemukan jawaban: mengapa hanya dirinya yang dijadikan tersangka, sementara pihak-pihak lain yang sejak awal disebut terlibat justru tidak tersentuh hukum. Ia menilai kondisi tersebut sebagai indikasi kuat adanya kriminalisasi pers, rekayasa perkara, dan penyalahgunaan kewenangan yang mencederai rasa keadilan.
Testimoni ini menjadi alarm keras bagi dunia pers dan publik luas. Jika seorang wartawan dapat dijerat pidana bukan melalui mekanisme koreksi pers yang sah, melainkan melalui proses hukum yang dipenuhi kejanggalan, maka kebebasan pers berada dalam ancaman nyata. Negara hukum tidak boleh membiarkan hukum dijalankan secara selektif, apalagi digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik.
Kasus ini menuntut keterbukaan, evaluasi menyeluruh, dan pengujian oleh lembaga pengawas yang independen. Bukan semata demi satu individu, melainkan demi menjaga marwah hukum, kemerdekaan pers, dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.(TIM)





