Berita Investigasi

Kepala Desa Diduga Rangkap Peran sebagai Kontraktor, ASWIN Kalbar Desak Klarifikasi dan Pemeriksaan Menyeluruh

Ketapang I GemaTipikor – Dugaan keterlibatan seorang kepala desa aktif dalam aktivitas kontraktor kembali menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang dapat mengganggu independensi penyelenggaraan pemerintahan desa serta mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Sorotan mengarah kepada Kepala Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Kristianus Iskimor. Dalam pemberitaan salah satu media lokal, yang bersangkutan disebut mengakui bekerja sebagai kontraktor pada perusahaan PT DMA dan Brata. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian aktivitas yang dijalankan dengan ketentuan hukum yang mengatur larangan dan batasan bagi kepala desa yang masih aktif menjabat.

Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, menegaskan bahwa jabatan kepala desa merupakan amanah publik yang menuntut integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan rangkap peran yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan harus ditelusuri secara objektif dan transparan.

“Jabatan kepala desa adalah jabatan publik yang melekat dengan tanggung jawab besar kepada masyarakat. Setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan wajib mendapat perhatian serius agar tidak mengganggu objektivitas dalam menjalankan pemerintahan desa,” tegas Budi Gautama, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, ketentuan mengenai larangan bagi kepala desa telah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal tersebut, kepala desa dilarang menjadi pelaksana proyek desa serta dilarang melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembangunan desa dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk melalui Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), guna memastikan proses pembangunan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan pengawasan.

ASWIN Kalbar menilai bahwa dugaan rangkap peran antara kepala desa dan kontraktor tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Apabila tidak diklarifikasi secara terbuka, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait independensi pengambilan keputusan, pengelolaan pembangunan, serta penggunaan kewenangan publik.

“Yang dipertaruhkan bukan sekadar kepatuhan terhadap regulasi, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan desa. Jabatan publik harus dijaga dari segala bentuk kepentingan yang dapat menimbulkan keraguan terhadap integritas penyelenggara pemerintahan,” ujar Budi.

Untuk itu, ASWIN Kalbar meminta Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Daerah, serta instansi terkait melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap informasi yang berkembang di ruang publik.

Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh aktivitas pejabat desa tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, profesionalitas, dan akuntabilitas.

“Apabila tidak ditemukan pelanggaran, maka hasilnya perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi. Sebaliknya, apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka proses penegakan aturan harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

ASWIN Kalbar juga mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikelola melalui program pembangunan desa merupakan amanah rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, setiap indikasi konflik kepentingan perlu ditangani secara serius dan proporsional guna menjaga kepercayaan publik serta mencegah lahirnya preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait masih diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan, objektivitas pemberitaan, dan asas praduga tak bersalah. (TIM)

Related Articles

Back to top button