Diduga Terjadi Tumpang Tindih Sertifikat Tanah di Kantah BPN Kab, Mempawah – Kalbar
Ketua BPN: Sertifikat Yang Sudah Terbit Bisa di Batalkan Sesuai UU Pertanahan, Jika di Temukan Kekeliruan
MEMPAWAH, Gematipikor.com – Terjadi penerbitan sertifikat tumpang tindih sebidang tanah sampai ada tiga orang merasa memiliki lahan tersebut masing -masing memegang surat sertifikat dua nama berbeda dan satu surat adat di tahun 67 sementara pemegang sertifikat di tahun 99 atas nama NYONYE DJI LIE KIUK no warka 265/1999 ,di thn 2013 di terbitkan SPT oleh kades Badran beliau juga selaku pemilik tanah sehingga haji Sabran Habib Basri mengajukan sertifikat ke BPN tahun 2016.
Diduga terjadi tumpang tindih surat hak di atas lahan yang saling mengkalim antara haji uu dan haji Sabran dan NYONYE DJI LIE KIUK di desa sungai dungun kecamatan sungai kunyit Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat.
Mardiansyah, yang diberi kuasa oleh Haji Sabran untuk mengurus tanah milik Haji Sabran, berharap agar pihak-pihak berwenang segera menyelesaikan sengketa tanah yang sedang terjadi. Sengketa ini muncul setelah pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) menunjukkan bahwa luas tanah milik Haji uu mengalami pengurangan, Semestinya muka 50 meter, panjang 200 meter lebih ke laut, menjadi tersisa 25 meter.
“Saya berharap pihak-pihak yang berwenang segera menyelesaikan masalah ini agar tidak terjadi benturan antara pihak-pihak yang saling mengklaim,” kata Mardiansyah dalam sebuah pernyataannya.
Menurutnya, pengurangan luas tanah ini menimbulkan potensi konflik dengan pihak lain yang juga mengklaim hak atas tanah tersebut. Pengukuran ulang yang dilakukan BPN mengungkapkan adanya perubahan luas tanah, yang memicu kekhawatiran dari Haji Sabran dan keluarganya.
“Tanah Haji uu saat ini setelah diukur ulang oleh BPN menjadi berkurang yang semestinya berdasarkan surat hak haji uu muka 50 meter, panjang 200 meter ke perbatasan laut” jelas Mardiansyah.
Ia menambahkan bahwa masalah ini perlu diselesaikan dengan cepat dan tepat agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antara para pihak yang terlibat. Mardiansyah juga menekankan pentingnya peran pihak berwenang dalam menyelesaikan sengketa ini dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam proses pengukuran tanah dan perlunya transparansi serta komunikasi yang baik antara BPN dan pemilik tanah. Sengketa tanah seperti ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketegangan di masyarakat, sehingga memerlukan penanganan yang cepat dan efisien.
Mardiansyah berharap dengan adanya perhatian dari pihak berwenang, sengketa ini dapat diselesaikan secara damai dan adil, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penyelesaian sengketa tanah lainnya di masa depan.
Hasanuddin, yang lebih dikenal dengan nama Haji UU, merasa heran dan kecewa setelah mengetahui bahwa tanah yang telah ia kuasai sejak lama ternyata memiliki sertifikat atas nama orang lain. Haji UU mengklaim memiliki surat adat tahun 1967 sebagai bukti kepemilikan sah atas tanah tersebut dan menegaskan bahwa ia tidak pernah menjual tanah itu kepada siapa pun.
“Dalam pengakuannya, “Saya tidak pernah menjual tanah ini ke siapa pun. Namun, saya terkejut setelah mengetahui bahwa tanah yang saya kuasai sejak lama ada sertifikat atas nama orang lain dari Singkawang NYONYE DJI LIE KIUK tahun 1999,” ujar Haji UU.
Surat adat tahun 1967 yang dimiliki Haji UU menjadi dasar klaim kepemilikannya atas tanah tersebut. Ia merasa aneh dan tidak mengerti bagaimana bisa tanah yang sudah ia miliki selama puluhan tahun bisa diterbitkan sertifikat atas nama orang lain. Kasus ini telah menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi Haji UU dan keluarganya.
“Saya merasa aneh dan tidak mengerti bagaimana ini bisa terjadi. Saya berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan dan solusi atas masalah ini,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti potensi masalah dalam administrasi pertanahan, di mana konflik kepemilikan tanah bisa terjadi meskipun pemilik asli memiliki bukti yang sah. Haji UU berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak berwenang lainnya dapat segera menyelidiki dan menyelesaikan masalah ini dengan adil.
Masyarakat sekitar yang mengetahui kasus ini juga menunjukkan dukungan kepada Haji UU. Mereka berharap agar penyelesaian yang cepat dan adil dapat diberikan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan yang bisa merugikan semua pihak.
“Dengan adanya masalah ini, saya berharap agar pihak berwenang dapat bekerja secara transparan dan adil untuk menyelesaikannya. Ini bukan hanya tentang tanah, tetapi juga tentang keadilan bagi semua orang,” pungkas Haji UU.
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi semua pihak terkait pentingnya memastikan validitas dan keabsahan dokumen kepemilikan tanah serta pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara tepat dan adil.
Di Kesempatan yang sama Haji Sabran juga mengakui membeli tanah pada tahun 2013 dengan kades Badran, setelah selesai pembayaran dan surat nya, saya langsung ajukan SKT, Segera mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke kantor pajak setempat.
Pada awal pengajuannya, pihak kantor pajak menyatakan belum bisa menerima SKT tersebut karena perlu melakukan pengecekan terkait Nomor Objek Pajak (NOP) tanah tersebut. Haji Sabran harus menunggu dua minggu sebelum akhirnya kembali ke kantor pajak untuk menyelesaikan pembayaran SKT.
Setelah menunggu dua minggu, Haji Sabran kembali ke kantor pajak dan berhasil menyelesaikan pembayaran serta mendapatkan pengakuan SKT-nya. Dengan SKT yang telah diakui, Haji Sabran kemudian mengajukan permohonan sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses di BPN berjalan sesuai prosedur dengan dilaksanakannya pengukuran ulang tanah oleh pihak BPN. Setelah pengukuran ulang selesai, sertifikat tanah untuk Haji Sabran akhirnya diterbitkan. Namun, beberapa waktu kemudian, Haji Sabran merasa heran dan bingung karena mengetahui adanya sertifikat tanah lain yang diterbitkan sebelum sertifikat miliknya.
“Saya tidak mengerti bagaimana bisa ada sertifikat lain yang diterbitkan sebelum sertifikat saya, padahal saya sudah mengikuti semua prosedur yang berlaku,” artinya terjadi tumpang tindih dong, ungkap Haji Sabran.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan dan transparansi dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Haji Sabran berharap pihak berwenang dapat memberikan penjelasan dan solusi terkait masalah ini.
Kepala BPN Kabupaten Mempawah saat di konfirmasi menegaskan bahwa setiap permohonan sertifikat tanah dari masyarakat yang memenuhi persyaratan akan diproses dan diterbitkan. Ucap pak Marihot Gultom saat di konfirmasi di kantornya, pada 1/08/2024.
“Jika ada permohonan masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah, sepanjang permohonan bisa melengkapi persyaratan yang diminta, tentu kami akan terbitkan,” ujar Kepala BPN Kabupaten Mempawah.
Namun, Kepala BPN juga mengingatkan bahwa sertifikat Hak Milik (SHM) yang sudah terbit tidak menutup kemungkinan bisa dibatalkan berdasarkan Undang-Undang Pertanahan yang berlaku. Hal ini menandakan bahwa meskipun sertifikat telah diterbitkan, ada kemungkinan terjadi pembatalan apabila ditemukan adanya pelanggaran atau ketidaksesuaian dengan peraturan yang ada.
“Harus diingat, sertifikat SHM yang terbit tidak menutup kemungkinan bisa dibatalkan berdasarkan Undang-Undang Pertanahan,” tambahnya.
Ia menekankan pentingnya bagi masyarakat untuk memahami dan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPN. Kita tau pasti masyarakat di luar yang belum sepenuhnya mengerti soal pengurusan tanah akan beranggapan BPN ini jahat, benar nggak pak Darso ucap ketua BPN saat di Klarifikasi di kantornya.
Jadi, kami berharap melalui pemberitaan media ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai proses pengurusan sertifikat tanah dan pentingnya kelengkapan persyaratan yang di minta.
Dengan adanya penjelasan dari Kepala BPN Kabupaten Mempawah, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami dan mengikuti prosedur yang ada sehingga proses pengurusan sertifikat tanah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.