Praktik Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Singkawang Tanpa Pengawasan Aparat

Singkawang, Kalbar — Aktivitas perjudian tersebut bebas beroperasi di sejumlah titik di Kota Singkawang salah satunya di jalan raya intan sakok kota Singkawang. tanpa adanya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH). Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan memunculkan pertanyaan tentang komitmen penegakan hukum di daerah tersebut, pada (20/06/25).
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan keberadaan mesin-mesin tembak ikan yang beroperasi secara terang-terangan di beberapa lokasi tersembunyi, termasuk di ruko-ruko yang dimodifikasi menyerupai tempat hiburan.
“Kami tahu tempat itu bukan sekadar permainan biasa. Banyak orang keluar-masuk dan bermain dengan uang tunai. Tapi sejauh ini tidak ada tindakan dari aparat,” ujar seorang warga.
Praktik judi tembak ikan sering kali disamarkan sebagai permainan ketangkasan, padahal dalam praktiknya melibatkan taruhan uang yang bertentangan dengan hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, seluruh bentuk perjudian, termasuk yang menggunakan teknologi, dinyatakan ilegal.
Mirisnya, aktivitas ini berlangsung tanpa hambatan seolah diduga mendapat “restu diam-diam” dari pihak yang seharusnya bertindak. Ketika dikonfirmasi, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran ini.
Aktivis anti-judi dan tokoh masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menertibkan kegiatan ilegal tersebut.
“Kalau tidak segera ditindak, ini bisa merusak generasi muda dan memicu kriminalitas. Kami minta APH bertindak tegas dan transparan,” tegas Rudi Hartono, seorang tokoh masyarakat di Singkawang.
Miris, Dampak Judi Tembak Ikan di Singkawang Kian Meresahkan, Maraknya praktik judi tembak ikan di Kota Singkawang menimbulkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Aktivitas ilegal yang berkamuflase sebagai permainan hiburan ini diduga sudah menyebar ke berbagai sudut kota, mulai dari kawasan ruko hingga lingkungan permukiman.
Lebih ironis, aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan, tanpa tersentuh tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Ini bukan sekadar permainan. Banyak orang jadi kecanduan, habis-habisan uang, bahkan ada yang sampai jual motor,” ujar Andi (nama samaran), seorang warga yang pernah menjadi korban kecanduan judi tembak ikan.
Dampaknya bukan hanya pada ekonomi keluarga, tetapi juga memicu gangguan sosial, seperti meningkatnya konflik rumah tangga, utang, hingga aksi kriminalitas.
“Anak muda jadi ikut-ikutan. Kalau dibiarkan, rusak generasi kita,” keluh Yanti, seorang ibu rumah tangga yang rumahnya dekat kawasan tersebut.
Mirisnya, hingga saat ini belum ada tindakan konkret dari pihak kepolisian maupun pemerintah daerah. Beberapa lokasi yang disebut-sebut sebagai tempat operasi judi tembak ikan masih buka seperti biasa.
Pengamat sosial lokal, Bpk RD (ustad), menilai pembiaran ini bisa menjadi preseden buruk. “Kalau aparat membiarkan, ini akan jadi bom waktu. Singkawang bisa kehilangan citra sebagai kota wisata dan budaya,” ujarnya.
Masyarakat mendesak agar Pemkot Singkawang dan aparat penegak hukum segera bertindak. Tak cukup hanya razia sesaat, tapi harus ada penindakan serius dan berkelanjutan.
“Kita tidak ingin anak-anak kita tumbuh dalam lingkungan yang membenarkan judi. Hari ini tembak ikan, besok bisa lebih parah,” pungkas RD (ustad) , tokoh DKM tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kepolisian Resor Singkawang maupun aparat pemerintah kota terkait dugaan maraknya praktik judi tembak ikan di wilayah tersebut.
(Adi)





