Berita Investigasi

Bangunan Tugu Yayasan Al Fatih Di Marelan Diduga Tidak Miliki Izin PBG

MEDAN,Gematipikor.com – Marelan Bangunan Tugu permanent milik Yayasan Al Fatih yang berada di Jalan Marelan 2 Pasar IV Timur Lingkungan 27 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Indikasi tersebut tampak dari tidak adanya papan plank PBG di sekitar area bangunan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Bahwa setiap bangunan diwajibkan memasang papan plank PBG di sekitar area bangunan.

Pantauan media ini di lokasi bangunan pada Sabtu (5-7-2025) tampak kondisi bangunan tugu/pintu gerbang masuk sekolah Islam Al Fatih itu sudah sekitar 50 persen.

Selain pembangunan tugu, disitu juga ada pembangunan pagar/tembok sepanjang sekitar 100 meter mengelilingi area lahan Al Fatih serta taman dinding hias.

Menurut salah seorang pekerja bangunan bernama Deli bahwa urusan mengenai izin PBG itu urusan Lurah, “Sudah diurus semua sama pak Lurah. Coba aja tanya sama pak Lurah”, ujar Deli.

Lurah Rengas Pulau, Catur, S.H ketika coba dikonfirmasi via HP pada Sabtu siang membantah hal itu, “Gak ada itu, saya aja gak kenal mereka”, ujar Lurah Catur.

Senada dengan Lurah, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) juga membantah hal itu, “Kapan pula kami urus, bahkan kami sudah menghimbau karena disitu gak ada plank. Kami gak ada mengurus itu, ujar Kasi Trantib kepada wartawan.

Warga sekitar bangunan mengatakan bahwa Yayasan Al Fatih adalah milik seorang pengusaha bernama Tasimin.

Izin Mendirikan Bangunan atau PBG telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Dimana, pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana penjara 3 tahun. Bahkan jika menyebabkan kecelakaan, hukumannya 4 tahun penjara, dan meninggal bisa dipenjara hingga 5 tahun.(lbs)

Related Articles

Back to top button